KOMPLOTAN PENIPU DI SITUS BELANJA DITANGKAP
Polda Metro Jaya
membongkar kasus penipuan dengan modus
penjualan online di berbagai website seperti olx.co.id, kaskus.co.id,
bukalapak.com, dan tokopedia.com. Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, modus kejahatan
pelaku adalah dengan pura-pura menawarkan sejumlah produk dagangan di internet.
Contohnya produk elektronik,
kendaraan bermotor hingga batu akik.
"Para pelaku berkelompok, membuat akun palsu di internet. Dia mempromosikan barang-barang
dari mobil, handphone, Ipad, perlengkapan bayi, batu akik, dan
sebagainya," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(22/2/2016).
Polisi yang mendapatkan hampir 100 laporan pengaduan, melacak keberadaan para
pelaku dan diketahui mereka tinggal di Kecamatan Tandru Tedong, Kabupaten
Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dipimpin Kasubdit Cybercrime AKBP
Suharyanto, polisi menangkap 5 terduga pelaku yaitu H (34), AS (23), Z (49), R (32),
dan B (33).
"Pelaku H berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil
kejahatan, mengecek saldo, melakukan pembagian jatah kejahatan, dan dia sendiri
dapat keuntungan 15 persen setiap kali kelompok ini berhasil menipu,"
terang Mujiyono. AS yang masih berstatus mahasiswa berperan sebagai penyedia
rekening. Kemudian Z berperan sebagai eksekutor, bertugas mencari korban yang
disiapkan R. Terakhir tersangka B berperan sebagai penyebar pesan 'menang
undian' dan memperdaya korban melalui perbincangan telepon.
"Setelah berkenalan pada korban dan terjadi kesepakatan, baru (pelaku)
minta transfer uang ke pelaku. Setelah kirim uang itu ternyata barang-barang
itu nggak dikirim dia. Itu memang modus pelaku," ujar Mujiyono.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan aksi kelompok ini adalah perusahaan
minuman kemasan Teh Gelas.
Salah satu perwakilan perusahaan,
Yuna Eka Kristina, menceritakan keluhan pelanggannya serta agennya yang mengaku
mendapat info menang undian Teh Gelas dan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk
menebus hadiah.
"Mereka pakai website palsu menyerupai website asli
kami. Di sana (pelaku) meminta sejumlah uang (ke konsumen) oleh karena itu kami
melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan konsumen. Karena konsumen
dirugikan karena palsu semua informasinya. Bisa juga rugi materiil," jelas
Yuna.
"Teh gelas tidak pernah meminta uang dengan alasan apapun," imbuh
Yuna.
Sementara itu perwakilan olx.co.id
Hermanto berterimakasih kepada kepolisian karena telah menangkap pelaku yang
meresahkan member website-nya. Ia berharap polisi menjerat pelaku
hingga timbul efek jera.
"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih,
agar efek jera buat para pelaku."
Atas
perbuatan penipuan online itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni
Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun
penjara, dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Source Liputan6.com)